Analisis Limbah Hazard
- K02_Faiza Aqiela Zuma
- Mar 1, 2021
- 4 min read

Greetings! balik lagi nih bareng gue, its me and always me, Faiz. So Today gue bakal bawa topik yang masih ada hubungan dengan postingan gue beberapa waktu lalu yakni tentang sampah tapi 1bedanya kali ini gue mau bawain topik yakni limbah hazard atau lebih kita kenal dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan disini gue bakal ngelakuin semacam analisis dari problem ini dengan pendekatan need know how and solve dan jika perlu nanti bakal ditambahin aspek tambahan seperti check. So without further a due lets check it out!
So tapi sebelum masuk ke analisis problemnya, gue mau jelasin problem yang bakal dibawain kali ini. Jadi problem yang bakal gue bawain kali ini itu adalah yakni problematika limbah B3 atau kepanjangannya Bahan Beracun Berbahaya. Jadi, untuk awalnya mungkin gue mulai dari apa aja yang perlu dinalisis dari problem kemudian dilanjut apa aja yang bisa kita ketahui mengenai problem ini, mungkin disini gue bakal memakai beberapa literatur sebagai referensi, kemudia gue lanjut di gimana problem bisa diselesaikan dan terakhir gue bakal ngejelasin cara penyelesaian problem ini menurut pendapat gue.
What we need?
Oke buat aspek pertama ini kita bakal make Need atau lebih jelasnya itu untuk menganalisi suatu masalah kita perlu menjawab atau menyelesaikan problem tsb, dan dalam kasus ini kita perlu menyelesaikan permasalahan limbah hazard atau imbah B3 yang dihasilakan oleh industri ini dan dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Kemudian Lingkungan yang udah tercemar dan rusak bakal menimbulkan atau meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. Kondisi ini rawan banget terhadap resiko munculnya konflik sosial, yang pada akhirnya bakal mengancam kelestarian dari industri itu sendiri. dan kian hari kian meresahkan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya.
What we know?
Okay selanjutnya yakni Know atau apa yang kita ketahui terkait permasalahan yang akan kita bawa. Menurut beberapa laman dan literatur yang saya baca Limbah ialah salah satu unsur yang sudah tak terpakai atau yang berasal dari hasil pembuangan. Biasanya, limbah ini ditemukan dari hasil industri yang akhir, seperti hasil pembuangan. Limbah yang berbahaya atau yang dikenal dengan limbah b3 ini pun memiliki ciri-cirinya. Termasuk pada beberapa karakter dari limbah bahan beracun dan berbahaya, seperti:
Memiliki sifat korosif.
Mempunyai sifat irritated.
Termasuk pada bahan radioaktif.
Mengandung racun.
Dapat menyebabkan iritasi.
Mudah untuk meledak.
Mudah untuk terbakar.
Mempunyai sifat reaktif.
Selain itu, limbah B3 dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
Limbah dari sumber yang spesifik ialah suatu limbah b3 yang dihasilkan oleh suatu pabrik ataupun industri, tetapi pada bagian tertentu.
Limbah dari sumber yang tidak spesifik termasuk pada limbah b3 yang dihasilkan pada aktifitas proses pemeliharaan alat, pelarutan kerak, dan lainnya.
Limbah dari sumber lainnya yaitu pada hasil dari proses yang berbahan kimia tetapi sudah kadaluarsa atau produk tertentu yang sudah tidak memenuhi spesifikasi.
Kembali lagi kalo tidak sedikit yang bisa dijumpai dari adanya limbah dengan sebutan limbah beracun dan berbahaya atau limbah b3. Untuk itu, tindakan pengelolaan limbah ini sangat diperlukan, terlebih lagi untuk industri yang menghasilkan unsur yang disebut dengan limbah ini.
How we solve?
Okay, next ada solve yang mana disini gue bakal nyantumin beberapa penyelesaian yang memungkinkan untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran limbah B3 perlu dilakukan pembangunan berkelanjutan tapi bukan sembarang pembangunan, melainkan harus berdasarkan kebijaksanaan pemerintah nasional dan tetep memperhitungkan kebutuhan generasi kini dan generasi masa depan.
Salah satu komponen penting agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dasar-dasar kebijaksanaan dan berwawasan lingkungan adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai landasan dalam pelaksanaan di lapangan. Dengan diberlakukannya peraturan perundangundangan tersebut bakal dapat memberikan petunjuk operasional dan dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan yang bertentangan. Dan juga dengan diberlakukannya peraturan ini maka hak, kewajiban dan kewenangan dalam pengelolaan limbah oleh setiap orang, badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan bakal dijaga dan dilindungi oleh hukum.
Problem Solved?
Terakhir itu ada Solve atau gimana serta langkah-langkah kita menyelesaikan masalah yang sedang kita analisis dan dalam kasus ini gue bakal bawain misi, stretegi, progam, dan prinsip-prinsip pengolahan limbah B3. Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar sehingga dampak tersebut bakal berantai menuju proses sirkulasi bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengolah limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Misi
Mencegah dan mengurangi semaksimal mungkin dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 serta mengolah limbah B3 secara tepat dan cermat sehinggap dapat mencegah pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
Strategi Pengolahan Limbah B3
Mengembangkan teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang
Meningkatkan kesadaran masyarakat
Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3
Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada
Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri.
Prinsip-prinsip Pengolahan Limbah B3
“POLLUTION PREVENTION PRINCIPLE” (Upaya meminimasi timbulan limbah)
“POLLUTER PAYS PRINCIPLE” (Pencemaran harus membayar semua biaya yang diakibatkannya).
CRADLE TO GRAVE PRINCIPLE” (Pengawasan mulai dari dihasilkan sampai dibuang/ditimbunnya limbah B3)
Pengolahan dan penimbunan limbah B3 diusahakan dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya
“NON DESCRIMINATORY PRINCIPLE” (Semua limbah B3 harus diberlakukan sama di dalam pengolahan dan penanganannya.
“SUSTAINABLE DEVELOPMENT” (Pembangunan berkelanjutan).
Nah, kira-kira itu cara penanganan dari sampah B3. Tapi kan sampah ga cuma B3? Yak, benar sekali, jenis sampah yang berbeda memerlukan penanganan yang berbeda juga loh. Kalau masih penasaran, boleh di cek di blog-blog ini
Sampah logam oleh Nathaniel Angelius T (18219070)
https://ku1202prd.blogspot.com/2021/02/limbah-logam.html
Sampah organik oleh Hana Fathiyah (16520036)
https://hanafathiyah.wordpress.com/2021/03/01/sampah-organik/
Sampah Plastik oleh Radithya Arisaputra (16520346)
https://deadeyeplankton.blogspot.com/2021/02/penanggulangan-sampah-plastik.html
Yuk, kita jaga kebersihan lingkungan kita!
Oleh : Faiza Aqiela Zuma (16520046)



Comments